GHANIMAH , SALAB DAN FA'I

Senin, 01 November 2010

Barang rampasan dari musuh dibagi dua :

1. Ghanimah dan salab.
2. Fa'I.

Keterangan :
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
c. Fa'I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.





1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
     A. 1/5 (20 %) untuk :
     1. 4%__ Imam;
     2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
     3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin).                         Kekuasaan diserahkan pada Imam.
     4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
     5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

     B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.

2. Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :


      A. 1/5 (20%)
      1. 4%__Imam
      2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin)                               Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
      3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
      4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
      5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

      B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-                                           Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).

3. Salab
     Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
     Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan.



Selengkapnya...

JINAYAT

Selasa, 26 Oktober 2010

Jinayat & hudud, lebih dikenal dengan hukum perdana dan perdata islam. Namun sekarang ini sudah ditinggalkan oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya islam, Indonesia misalnya. Padahal dalam QS.Al-Maidah {5} : 47-51,jelas-jelas Allah swt memberi ancaman yang sangat berat bagi mereka yang tidak berhukum atas apa yang telah ditetapkan-Nya.

Nampak pengaruhnya bagi negara kita, yang memang tidak menegakkan syariat islam. Krisis moral dan maksiat terjadi dihampir seluruh bagian negara kita. Hal tersebut bisa saja tidak terjadi, pabila negara kita menegakkan hukum potong tangan, qishash, rajam dan lainnya bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran masalah kriminal dan asusila.


Meskipun syariat islam terkesan keras, namun inilah ketegasan yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Pada hukum qishash misalnya, dimana hukum ini memberi balasan yang sama atas pelanggaran yang telah melakukan pembunuhan. Memang karena hukum ini sejatinya untuk memelihara nyawa manusia. Dengan hukum yang tegas seperti itu, mungkin setiap orang akan berpikir seribu kali untuk berbuat kejahatan atau pelanggaran.

1. Jinayat
Menurut istilah berarti perbuatan yang diharamkan oleh syara' terbatas pada tindakan kejahatan yang berkenaan dengan jiwa (nyawa) dan anggota tubuh manusia. Dalam hukum islam bagi pelaku jinayat akan dikenakan sangsi berupa HAD (sangsi yang sudah ada ketentuannya dalam al-qur'an dan al-hadits) dan TA'ZIR (sangsi hukum yang tidak ada ketentuannya dalam nash, tapi diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim).


2. Hudud
Hudud adalah batasan ketentuan yang ditetapkan Allah swt dalam Al-Qur'an, dimana hukuman tertentu diwajibkan atas orang yang melanggar larangan tertentu. Seperti larangan berzina, bagi pezina muhson (untuk orang yang sudah baligh,berakal,merdeka,dan sudah menikah) hukumannya ialah rajam yang berarti dilontar dengan batu yang sederhana sampai mati. Dan bagi pezina tidak muhson (gadis / bujangan) hukumannya didera 100x dan diasingkan keluar daerah selama satu tahun.


Menurut hukum syara` yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits dan yang dikuatkuasakan dalam undang-undang jinayah syar`iyyah, penjenayah-penjenayah yang didakwa di bawah kes jinayah syar`iyyah apabila sabit kesalahannya di dalam mahkamah wajib dikenakan hukuman hudud, qisas, diyat atau ta`zir.

Hukuman-hukuman ini adalah tertakluk kepada kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penjenayah-penjenayah tersebut.

1. Hukuman Hudud
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubahsuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim.


Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud ialah:
a) Berzina, iaitu melakukan persetubuhan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara`.
b) Menuduh orang berzina (qazaf), iaitu membuat tuduhan zina ke atas orang yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan dengan empat orang saksi.
c) Minum arak atau minuman yang memabukkan sama ada sedikit atau banyak, mabuk ataupun tidak.
d) Mencuri, iaitu memindahkan secara sembunyi harta alih dari jagaan atau milik tuannya tanpa persetujuan tuannya dengan niat untuk menghilangkan harta itu dari jagaan atau milik tuannya.
e) Murtad, iaitu orang yang keluar dari agama Islam, sama ada dengan perbuatan atau dengan perkataan, atau dengan i`tiqad kepercayaan.
f) Merompak (hirabah), iiatu keluar seorang atau sekumpulan yang bertujuan untuk mengambil harta atau membunuh atau menakutkan dengan cara kekerasan.
g) Penderhaka (bughat), iaitu segolongan umat Islam yang melawan atau menderhaka kepada pemerintah yang menjalankan syari`at Islam dan hukum-hukum Islam.

2. Hukuman Qisas
Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas.
Membunuh dibalas dengan bunuh (nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan melukakan, mencederakan dibalas dengan mencederakan.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman qisas ialah:
a) Membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c) Melukakan orang lain dengan sengaja.
Hukuman membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan dibalas bunuh.
Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan dilukakan tadi.

3. Hukuman Diyat
Hukuman diyat ialah harta yang wajib dibayar dan diberikan oleh penjenayah kepada wali atau waris mangsanya sebagai gantirugi disebabkan jenayah yang dilakukan oleh penjenayah ke atas mangsanya. Hukuman diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan dengan kesalahan qisas dan ia sebagai gantirugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan atau melukakannya.

Kesalahan-kesalahan yang wajib dikenakan hukuman diyat ialah:
a) Pembunuhan yang serupa sengaja.
b) Pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja).
c) Pembunuhan yang sengaja yang dimaafkan oleh wali atau waris orang yang dibunuh.

4. Hukuman Ta`zir
Hukuman ta`zir ialah kesalahan-kesalahan yang hukumannya merupakan dera, iaitu penjenayah-penjenayah tidak dijatuhkan hukuman hudud atau qisas. Hukuman ta`zir adalah hukuman yang tidak ditentukan kadar atau bentuk hukuman itu di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith.

Hukuman ta`zir adalah dera ke atas penjenayah-penjenayah yang telah sabit kesalahannya dalam mahkamah dan hukumannya tidak dikenakan hukuman hudud atau qisas kerana kesalahan yang dilakukan itu tidak termasuk di bawah kes yang membolehkannya dijatuhkan hukuman hudud atau qisas.

Jenis, kadar dan bentuk hukuman ta`zir itu adalah terserah kepada kearifan hakim untuk menentukan dan memilih hukuman yang patut dikenakan ke atas penjenayah-penjenayah itu kerana hukuman ta`zir itu adalah bertujuan untuk menghalang penjenayah-penjenayah mengulangi kembali kejahatan yang mereka lakukan tadi dan bukan untuk menyiksa mereka.


Source :

linkgar.wordpress.com/2007/03/.../bentuk-hukuman-jinayat/
dan
teldua.multiply.com/journal/item/10/Jinayat_Hudud



Selengkapnya...

ILMU MUKTASAB & ILMU DHORURI

Jumat, 01 Oktober 2010

* Ilmu Dhoruri

Ilmu Dhoruri yaitu Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil.  

asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot. Dalil Naqli: Al Maidah 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Mutawattir: sambung menyambung dan diriwayatkan banyak orang

Contoh: sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya,

* Ilmu Muktasab

Ilmu Muktasab yaitu Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru .  

Asal kata: hasaba
Contoh kasus: qishaash, (hukuman bagi pendosa)Dalil naqli: An Nuur 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ       تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَالْمُؤْمِنِين                                                                



Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Seperti:
- pergantian malam dengan siang
- pergantian gelap dengan terang
- pergantian gerak dengan diam
Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.

Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??

http://hakimtaufiqul13.blogspot.com/2008_08_01_archive.html

Selengkapnya...

USHUL FIQIH & ILMU FIQH

Jumat, 06 Agustus 2010

*Ushul Fiqh 


Menurut pengertian para ulama , Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “


Dari pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Ilmu Ushul Fiqh mempunyai tiga bidang garapan :

1. Dalil- dalil fiqh secara global ( Reverensi Penelitian )

2. Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut. ( Metodologi Penelitian )

3. Kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut, yaitu para mujtahid . ( Syarat-syarat Peneliti )


Adapun keterangan dari pengertian ilmu ushul fiqh di atas adalah sebagai berikut :

( Ilmu yang membahas dalil- dalil fiqh secara global )

Ilmu Ushul Fiqh ini hanya membahas dalil-dalil fiqh secara global, seperti Al Qur’an dan Sunnah dengan berbagai permasalahan yang menyangkut dengan kedua sumber tersebut seperti : Al ‘Am, Al Khos, Al Mutlaq, Al Muqayad, Al Mujmal, Al Mubayin, Al Hakikah , Al Majaz dan lain-lainnya . Selain itu, ilmu ini juga membahas tentang Ijma’, Qiyas dan dalil-dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama, yaitu Qaul Shohabi , Al Istishab, Al Istihsan, Sadd al-Dzara’idan Al Masholih al-Mursalah.

Adapun Ilmu Fiqh pembahasannya terfokus pada dalil-dalil syar’i secara lebih terperinci , seperti : kewajiban berniat ketika hendak berwudlu, dengan menggunakan dalil firman Allah swt :

                                                                              إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ



“ apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. “ ( Qs Al Maidah : 6 )

(Apabila kamu hendak ) menunjukkan bahwa niat diwajibkan ketika hendak berwudlu . Hal ini dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :

                                                                                                                    إنما الأعمال بالنيات    

“ Hanyasanya segala perbuatan itu akan dihitung jika disertai niat. “ ( HR Bukhari no : 1, Muslim no : 4844 )

Sebagian ulama membatasi pengertian Ilmu Fiqh pada masalah-masalah yang bisa dijadikan obyek proses ijtihad, yaitu masalah-masalah yang masih diperselisihkan para ulama, seperti kewajiban membaca sholawat pada tasyahud akhir ketika sholat, kewajiban berniat ketika berwudlu, dan lain-lainnya.


*Ilmu Fiqh



Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.


Pengertian Fiqh
- Fiqh menurut Etimologi

Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78


- Fiqh dalam terminologi Islam


Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.



sumber: http://tugasekolah-ree.blogspot.com/





Selengkapnya...

BATIK IS TRULLY FROM INDONESIA

Minggu, 22 Februari 2009




Indonesia is a beautiful country consisting of more than 17,000 islands, the vast Indonesian archipelago spans 5,120 km across the equator, positioned between the Asian and Australian continents. Four-fifths of the area is sea with the major islands of Sumatera, Java, Kalimantan, Sulawesi and Papua. The 300 ethnic groups that exist harmoniously give birth to a potpourri of cultures and fascinating people. The major ethnic groups are: Minangkabaunese, Malay, Javanese, Sundanese, Maduranese and Ambonnese. Arab, Chinese and Indian immigrants have also settled in regions throughout the country, particularly in the coastal cities.



Geographically, Indonesia’s landscape is greatly varied. Java and Bali have the most fertile islands and rice fields are concentrated in these two regions, whereas Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku and Papua are still largely covered with tropical rainforest. Open savannah and grassland characterize Nusa Tenggara.

The lowland that comprise most of Indonesia has a characteristically tropical climate with abundant rainfall, high-temperatures and humidity. Rainy Indonesia’s tropical climate and unique geographical character provide shelter for flora and fauna that are as diversely rich as its land and people. The plant and animals in Indonesia’s western region represent that of mainland Asia while those in the eastern region are typical of Australia. Endemic species, which are the pride of Indonesia exist in the central region, such as orangutans, tigers, one-horned rhinos, elephants, dugongs, anoas and komodo dragons. The warm tropical waters of the archipelago nurture a rich marine environment that holds a myriad of fish, coral species and marine mammals.

A cultural heritage passed on through generations offers a wealth of traditional arts and crafts. Batik, wooden carvings, weavings, silverworks and many other traditional skills produce exquisitely beautiful items. Indonesia’s multi-racial and multi-religious culture mean festivals steeped in traditions are celebrated throughout the year. Frequently featured in these events are dances, theaters and other performing arts.

Here i am will pleasent to introduce you one of many the cultural heritage that we called Batik that lately our neighbour country Malaysia was claimed Batik is from Malaysia! But Wait.. STOP here… it was wrong! Malaysia can claimed it but the Trully BATIK is from INDONESIA.

Here some of beautiful trdaitional Batik, when every batik tells the story…..


Although the process of decorating cloth through the process of batik is found in several regions in Africa or India and even in some South East Asian countries, the batik of Indonesia is unique and unequaled.

Indonesian Batik is made in several regions, but the center of the art is Central Java, in cities like Yogyakarta, Solo, Cirebon, Pekalongan and Indramayu.

The pride of Indonesians to wear batik till the present day has preserve this art of textile.

The beauty of Batik is a tribute to the patience, creativity of the woman of Java, the main island of Indonesia. Credit should be also given to men who prepare the cloth and handle the dyeing and finishing process.

Batik is generally thought of as the most quintessentially Indonesian textile. Motifs of flowers, twinning plants, leaves buds, flowers, birds, butterflies, fish, insects and geometric forms are rich in symbolic association and variety; there are about three thousand recorded batik patterns.

The patterns to be dyed into the the clothe are drawn with a canting, a wooden ‘pen’ fitted with a reservoir for hot, liquid wax. In batik workshops, circles of women sit working at clothes draped over frames, and periodically replenish their supply of wax by dipping their canting into a central vat. Some draw directly on the the cloth from memory; others wax over faint charcoal lines.


http://yfred.wordpress.com/2008/02/19/batik-is-trully-from-indonesia/

Selengkapnya...

TELEPHONE DIGITAL

Kamis, 19 Februari 2009




Public Switched Telephone Network (PSTN) secara berangsur-angsur berkembang ke arah telefon digital untuk meningkatkan kapasitas dan mutu jaringan. Jaringan End-To-End telefon analog yang pertama dimodifikasi pada awal 1960-an dengan upgrading jaringan transmisi yang sudah ada. Teknologi terakhir seperti SONET dan jaringan fiber optic menggunakan transmisi digital lebih maju. walaupun sistem carrier analog sudah ada, transmisi digital dibuat lebih memungkinkan menaikkan jumlah channel multipleksi padas medium tansmisi tunggal yang ada.ISDN : Jaringan Telekomunikasi DIgital Pelayanan TerpaduBayangkan, bila saat ini anda memegang sebuah Laptop, kemudian dengan perantara telepon selular andan masuk ke jaringan internet , maka anda sudah dapat melanglang buana. anda berkomunikasi dengan kolega yang berada di lain benua, lewat suara, teks, data, citra, dan bahkan video.Namun, hal itu tidak akan terlakssna dengan baik bila jaringan telefon yang ada masih kurang mendukung terutama kecepatannya atau banyaknya data yang dapat disalurkan per satuan waktu. Untuk itulah, Indonesia mengoperasikan Jaringan Digital Pelayanan Terpadu (JDPT) atau lebih dikenal dengan istilah aslinya sebagai Integrated Services Didital Network (ISDN)Banyak keuntungan yang diperoleh bila komunikasin telepon. faksmil, teks, video, transmisi data, gambar dan jaringan komputer menggunakan layanan ISDN ini, Di antaranya adalah kecepatannya yang dapat mencapai lebih dari 2 Mbps (Megabit per second).

Selengkapnya...

Setting Email Di Telepon Genggam Anda

Senin, 09 Februari 2009




Andai berlangganan blackberry terlalu mahal bagi teman-teman, ini ada yang murah dan tentunya jika telepon genggam Anda mendukungnya. Email yang kita miliki bisa diakses lewat telepon genggam dengan mudah, semudah menerima dan mengirim SMS. Untuk mendapatkan fasilitas ini, perlu setting dulu di telepon genggam. Dan jangan takut semua operator kini telah mendukung. Mau tahu caranya?

Walau belum bisa bersaing dengan SMS, Email di telepon genggam semakin populer saja. Padahal jika dihitung-hitung fasilitas yang mengandalkan internet ini bisa lebih murah. Namanya “Push Mail”. Jika ada pesan baru akan langsung masuk ke ponsel layaknya SMS. Bagi teman-teman yang menggunakan email di Gmail.com, Yahoo.co.id dan email perusahaan/pribadi bisa menggunakan fasilitas ini dengan gratis, asal email Anda mendukung layanan POP3/SMTP.




Bagaimana setting/configurasi agar dapat menggunakan fasilitas ini, Berikut yang teman-teman harus dilakukan:

1. Gmail

Email : user@gmail.com
Password : 123456

Maka settingnya adalah sebagai berikut:

Mailbox name : Gmail
Akses point : Pilih sesuai dengan operator Anda (misal: gprstelkomsel)
Alamat email : user@gmail.com
Username : user@gmail.com
Password : 123456
Outgoing Mail server : smtp.gmail.com
Incoming Mail server : pop.gmail.com
Mailbox type : POP3
Incoming Port : 995
Outgoing Port : 465
SSL : ON
Authentication : On

2. Yahoo.co.id

Email : user@yahoo.co.id
Password : 123456

Maka settingnya adalah sebagai berikut:

Mailbox name : Yahoo
Akses point : Pilih sesuai dengan operator Anda (misal: gprstelkomsel)
Alamat email : user@yahoo.co.id
Username : user
Password : 123456
Outgoing Mail server : smtp.mail.yahoo.co.id
Incoming Mail server : pop.mail.yahoo.co.id
Mailbox type : POP3
Incoming Port : 995
Outgoing Port : 465
SSL : ON
Authentication : On

Untuk informasi bahwa, yahoo.com tidak bisa dipakai untuk Outlook Xxpress, artikel di atas hanya untuk yahoo yang support POP3 seperti, Yahoo.co.uk, yahoo.com.sg, yahoo.co.id, yahoo.fr.

3.Email perusahaan/pribadi

perusahaan.info

Email : user@perusahaan.info
Password : 123456

Maka settingnya adalah sebagai berikut:

Mailbox name : perusahaan
Akses point : Pilih sesuai dengan operatormu (misal: gprstelkomsel)
Alamat email : user@perusahaan.info
Username : user@perusahaan.info
Password : 123456
Outgoing Mail server : mail.perusahaan.info
Incoming Mail server : mail.perusahaan.info
Mailbox type : POP3
Incoming Port : 110
Outgoing Port : 25
SSL : Off
Authentication : On

Catatan kalau dengan “@” tidak dapat akses, Anda bisa gunakan “%” atau”+”.

Setting di atas berlaku secara umum dan untuk semua jenis ponsel. Jadi hanya perlu disesuaikan saja dengan jenis/tipe telepon genggam. Jika menggunakan email perusahaan/pribadi, silakan tanyakan langsung ke bagian teknologi informasi perusahaan tempat Anda bekerja mengenai setting hosting untuk Incoming Mail Server dan Outgoing Mail Server-nya.

Semoga bermanfaat.


http://blog.liputan6.com/2008/11/20/setting-email-di-telepon-genggam-anda/
Selengkapnya...