USHUL FIQIH & ILMU FIQH

Jumat, 06 Agustus 2010

*Ushul Fiqh 


Menurut pengertian para ulama , Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “


Dari pengertian di atas, bisa kita simpulkan bahwa Ilmu Ushul Fiqh mempunyai tiga bidang garapan :

1. Dalil- dalil fiqh secara global ( Reverensi Penelitian )

2. Metodologi penggunaan dalil- dalil tersebut. ( Metodologi Penelitian )

3. Kondisi orang-orang yang menggunakan dalil-dalil tersebut, yaitu para mujtahid . ( Syarat-syarat Peneliti )


Adapun keterangan dari pengertian ilmu ushul fiqh di atas adalah sebagai berikut :

( Ilmu yang membahas dalil- dalil fiqh secara global )

Ilmu Ushul Fiqh ini hanya membahas dalil-dalil fiqh secara global, seperti Al Qur’an dan Sunnah dengan berbagai permasalahan yang menyangkut dengan kedua sumber tersebut seperti : Al ‘Am, Al Khos, Al Mutlaq, Al Muqayad, Al Mujmal, Al Mubayin, Al Hakikah , Al Majaz dan lain-lainnya . Selain itu, ilmu ini juga membahas tentang Ijma’, Qiyas dan dalil-dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama, yaitu Qaul Shohabi , Al Istishab, Al Istihsan, Sadd al-Dzara’idan Al Masholih al-Mursalah.

Adapun Ilmu Fiqh pembahasannya terfokus pada dalil-dalil syar’i secara lebih terperinci , seperti : kewajiban berniat ketika hendak berwudlu, dengan menggunakan dalil firman Allah swt :

                                                                              إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ



“ apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu. “ ( Qs Al Maidah : 6 )

(Apabila kamu hendak ) menunjukkan bahwa niat diwajibkan ketika hendak berwudlu . Hal ini dikuatkan dengan sabda Rosulullah saw :

                                                                                                                    إنما الأعمال بالنيات    

“ Hanyasanya segala perbuatan itu akan dihitung jika disertai niat. “ ( HR Bukhari no : 1, Muslim no : 4844 )

Sebagian ulama membatasi pengertian Ilmu Fiqh pada masalah-masalah yang bisa dijadikan obyek proses ijtihad, yaitu masalah-masalah yang masih diperselisihkan para ulama, seperti kewajiban membaca sholawat pada tasyahud akhir ketika sholat, kewajiban berniat ketika berwudlu, dan lain-lainnya.


*Ilmu Fiqh



Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.


Pengertian Fiqh
- Fiqh menurut Etimologi

Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)

Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78


- Fiqh dalam terminologi Islam


Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi.



sumber: http://tugasekolah-ree.blogspot.com/





0 komentar: